Mengenai Saya

Foto saya
Orang yang bertanggungjawab
Tampilkan postingan dengan label kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kredit. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2009

K R E D I T

Kredit adalah penyediaan dana / tagihan yang didasarkan atas kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain dan mewajibkan pihak tsb untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga. Secara sederhana dapat disimpulkan kredit adalah pinjaman dari Bank kepada pihak lain dengan syarat harus lunas setelah jangka waktu tertentu berikut dengan bunganya.
Kredit diberikan Bank dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dana segar untuk tujuan tertentu seseuai dengan jenis kredit yang ada di suatu Bank. Misalnya seorang pedagang yang membutuhkan dana segar untuk mengembangkan usaha atau menambah modal. Pedagang tersebut dapat mengajukan permohonan kredit kepada Bank dimana Ybs suka.
Selain untuk menambah modal kerja, kredit juga dapat diberikan untuk tujuan penggunaan lain. Untuk lebih jelasnya dapat di terangkan, bahwa dari segi penggunaan kredit di bagi atas 3 (tiga) jenis :
1. Modal Kerja : tujuan penggunaan untuk memenuhi kebutuhan Modal Kerja yg
habis dalam satu siklus usaha
2. Investasi : tujuan penggunaan untuk pembelian / pembiayaan barang modal
yang tidak habis dalam satu siklus usaha
3. Konsumsi : tujuan penggunaan tdk untuk memperoleh laba, melainkan untuk
pemenuhan kebutuhan konsumtif berupa barang dan jasa.

Dalam hal pemberian kredit ini, Bank mendapatkan jasa usahanya dari Nasabah berupa Bunga Kredit. Kalau dalam hal Tabungan dan Deposito, Nasabah yang mendapatkan jasa dari Bank berupa Bunga Tabungan dan Bunga Deposito. Bunga Kredit didapat Bank karena usaha Bank dalam menghimpun dana masyarakat. Setelah dana tersebut terhimpun, Bank akan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit. Sementara Bunga Tabungan dan Deposito, diberikan Bank kepada Nasabah karena nasabah tersebut telah mempercayakan penempatan dananya di Bank ini.
Jadi kalau boleh disimpulkan, dana di suatu daerah akan dihimpun oleh Bank di daerah itu sendiri dan kemudian akan disalurkannya kembali di daerah tersebut. Untuk itu, bagi para nasabah baik Penabung, Deposan maupun Debitur, semuanya merupakan pahlawan ekonomi yang siap untuk memajukan perekonomian di daerahnya.

Jumat, 15 Mei 2009

B P R

I. DEFINISI BPR
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah

II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.

III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR

IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.

B P R

I. DEFINISI BPR
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah

II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.

III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR

IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.