Mengenai Saya

Foto saya
Orang yang bertanggungjawab
Tampilkan postingan dengan label debitur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label debitur. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 April 2011

DEBT COLLECTOR

Akhir-akhir ini seluruh media sering menyorot tentang DEBT COLLECTOR. Pemberitaan dimana-mana menayangkan tentang keburukan dari DEBT COLLECTOR. Hal ini terjadi karena DEBT COLLECTOR dari salah satu Bank Umum menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahkan dikabarkan perbuatan yang dilakukan DEBT COLLECTOR tsb sangat berbahaya shg telah menghilangkan nyawa orang lain. Berita ini diekspos besar2 an oleh media & bahkan ada pula yg menyediakan komentator dalam pemberitaan tersebut.
Untuk kasus di atas memang sangat disayangkan kenapa hal tsb bisa terjadi. Dan saat ini pihak dari Bank tsb telah menjalani proses hukum. Tapi yang perlu diperhatikan dan perlu pula kita pertanyakan, kenapa ada yg namanya DEBT COLLECTOR dalam suatu badan usaha, apakah itu Bank maupun Leasing. Apa sebenarnya tugas mereka & apa target kerja mereka sehingga mereka itu dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasannya. Karena walau bagaimanapun DEBT COLLECTOR tsb juga makan gaji alias anak buah orang atau dengan kata lain mereka itu adalah pekerja.
Kalau kita kaji lebih dalam lagi DEBT COLLECTOR itu adalah pekerjaan yang sah & halal asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan & tidak melanggar norma & aturan yg ada. Cuma kalau kita lihat dari pemberitaan yg banyak ditayangkan saat ini seolah – oleh DEBT COLLECTOR itu usaha yg dilarang & “ TABU “ untuk dilakukan. Dalam hal ini DEBT COLLECTOR disudutkan & dirugikan, padahal mereka hanya melaksanakan pekerjaan dengan kata lain mencari nafkah dari profesi tersebut. Cuma yang perlu ditekankan benar di sini adalah DEBT COLLECTOR yang dimaksud adalah yang sesuai dengan aturan & norma yang ada. Karena tugas mereka hanyalah menagih hutang bukan untuk menakuti, menyiksa apalagi berbuat yg sampai menghilangkan nyawa orang lain. Seorang DEBT COLLECTOR yang profesional akan menjalankan tugasnya sesuai dengan kepiawaiannya dalam menagih hutang tanpa menyakiti orang lain. Dan satu hal yang sangat penting sekali diperhatikan adalah, DEBT COLLECTOR tidak akan ada seandainya semua nasabah tidak menunggak atau memenuhi kewajiban pinjamannya.
Yang kita dengar sekarang kan seolah – olah membenarkan nasabah menunggak atau kalau ada yang menunggak dibiarkan saja sampai mereka berkeinginan menyelesaikan kewajibannya. Saya bisa berkata seperti ini karena spt inilah fenomena yang didapat didaerah sekarang ini. Untuk daerah yg dalam tanda kutip AWAM, mereka hanya bisa menelan berita yg ada tanpa mencerna apa hikmah dibelakang berita tsb. Yg mereka tangkap hanya kalau menunggak tdk boleh ditagih & barang2 nya tdk boleh disita. Karena ini yg mereka tangkap, mereka akan mempertahankan prinsip tsb semaksimal mungkin & akhirnya akan terjadi perselisihan yg akan berdampat pada keributan dilapangan. Ini yg sangat disesalkan sekali seandainya terjadi dilapangan.
Untuk itu sangat diharapkan sekali kepada media u/ menjelaskan hal ini secara jelas & lugas dari semua sisi. Bukan hanya dari sisi nasabah / konsumen saja yg diberitakan. Tapi beritakan / informasikan juga lah mengenai perusahaan & profesi DEBT COLLECTOR tsb, spt :
- Bagaimana suatu Bank yg harus menjalankan kepercayaan nasabahnya dalam mengelola dana mereka shg Bank tsb tdk kolaps. Kalau banyak yg menunggak tentu Bank tersebut akan rugi.
- Bagaimana suatu Bank harus mensejahterakan karyawannya, karena kalau banyak yg menunggak & Bank tsb kolaps maka akan terjadi penambahan pengangguran
- Bagaimana suatu Bank harus berlaba yg tinggi krn dgn laba yg tinggi maka pajak yg mereka bayar juga tinggi & otomatis akan menambah pendapatan negara.
Banyak hal lagi yg bisa diberitakan dari sisi perusahaan atau produsen. Kalau pemberitaan sdh seimbang antara pihak konsumen & produsen, masyarakat akan sadar bahwa mereka juga punya Kewajiban. Bukan hanya punya Hak saja yang kadang2 mereka pergunakan secara sewenang2 tanpa memikirkan Hak dari Produsen yg notabene merupakan Kewajiban dari Konsumen tsb.
Jadi kesimpulannya adalah, untuk kasus DEBT COLLECTOR NAKAL kita sepakat itu harus dihapuskan bahkan diberikan sangsi yg tegas. Dan untuk konsumen diharapkan kesadarannya terhadap Kewajiban mereka & jangan MEMANCING DI AIR KERUH. Kita menyadari kehidupan tidak selalu berjalan mulus. Dalam menjalankan roda usaha, konsumen kadang2 terkendala terhadap sesuatu hal yg akan berdampak pada Kewajibannya di Bank. Kalau ini terjadi, datanglah langsung ke Bank untuk mendiskusikannya bukan malah lari kalau dikunjungi orang Bank. Bahkan ada yg menyambut orang Bank dengan dengan TS (Tangkai Sapu bukannya Teh Es). Sesuai dengan pepatah Minang “ NDAK ADO KUSUIK NAN NDAK KA SALASAI / TIDAK ADA KUSUT YANG TIDAK BISA DISELESAIKAN “ asal terjadi komunikasi yg baaik dari kedua belah pihak. Trims.

Selasa, 26 Mei 2009

K R E D I T

Kredit adalah penyediaan dana / tagihan yang didasarkan atas kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain dan mewajibkan pihak tsb untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga. Secara sederhana dapat disimpulkan kredit adalah pinjaman dari Bank kepada pihak lain dengan syarat harus lunas setelah jangka waktu tertentu berikut dengan bunganya.
Kredit diberikan Bank dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan dana segar untuk tujuan tertentu seseuai dengan jenis kredit yang ada di suatu Bank. Misalnya seorang pedagang yang membutuhkan dana segar untuk mengembangkan usaha atau menambah modal. Pedagang tersebut dapat mengajukan permohonan kredit kepada Bank dimana Ybs suka.
Selain untuk menambah modal kerja, kredit juga dapat diberikan untuk tujuan penggunaan lain. Untuk lebih jelasnya dapat di terangkan, bahwa dari segi penggunaan kredit di bagi atas 3 (tiga) jenis :
1. Modal Kerja : tujuan penggunaan untuk memenuhi kebutuhan Modal Kerja yg
habis dalam satu siklus usaha
2. Investasi : tujuan penggunaan untuk pembelian / pembiayaan barang modal
yang tidak habis dalam satu siklus usaha
3. Konsumsi : tujuan penggunaan tdk untuk memperoleh laba, melainkan untuk
pemenuhan kebutuhan konsumtif berupa barang dan jasa.

Dalam hal pemberian kredit ini, Bank mendapatkan jasa usahanya dari Nasabah berupa Bunga Kredit. Kalau dalam hal Tabungan dan Deposito, Nasabah yang mendapatkan jasa dari Bank berupa Bunga Tabungan dan Bunga Deposito. Bunga Kredit didapat Bank karena usaha Bank dalam menghimpun dana masyarakat. Setelah dana tersebut terhimpun, Bank akan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit. Sementara Bunga Tabungan dan Deposito, diberikan Bank kepada Nasabah karena nasabah tersebut telah mempercayakan penempatan dananya di Bank ini.
Jadi kalau boleh disimpulkan, dana di suatu daerah akan dihimpun oleh Bank di daerah itu sendiri dan kemudian akan disalurkannya kembali di daerah tersebut. Untuk itu, bagi para nasabah baik Penabung, Deposan maupun Debitur, semuanya merupakan pahlawan ekonomi yang siap untuk memajukan perekonomian di daerahnya.