Salah satu bentuk investasi yang aman adalah “ Deposito “. Deposito merupakan produk Bank yang mana sistem pencairan dana nya memakai jangka waktu, seperti : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Selain dari segi keamanan deposito mempunyai nilai lebih yang lain, yaitu tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan. Di samping itu deposito juga dapat dijadikan sebagai agunan kredit.
Tujuan di jadikannya Deposito sebagai agunan kredit adalah untuk membantu nasabah yang membutuhkan dana, sementara Depositonya belum jatuh tempo. Atau bisa juga nasabah yang tidak ingin mencairkan depositonya, sementara Ybs saat itu sangat membutuhkan dana untuk membantu operasional usahanya.
Jadi untuk para nasabah yang saat ini mempunyai dana, tetapi penggunaanya tidak perlu cepat sangat disarankan untuk mempunyai rekening “ DEPOSITO “. Seandainya ada keperluan mendadak yang membutuhkan dana segar, Anda tidak perlu khawatir walaupun dana tsb tertanan dalam bentuk deposito. Anda tinggal mengajukan permohonan kredit dengan agunan deposito tersebut.
Untuk lebih jelasnya silahkan mengunjungi PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat. Semua keingin tahuan Anda Insya Allah akan terjawab.
Tampilkan postingan dengan label dana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dana. Tampilkan semua postingan
Selasa, 26 Mei 2009
Jumat, 15 Mei 2009
B P R
I. DEFINISI BPR
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah
II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.
III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR
IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah
II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.
III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR
IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.
Label:
agam,
bank,
bpr,
dana,
kinali,
kinali pasaman barat,
kredit,
lubuk basung,
pasaman barat,
syariah
B P R
I. DEFINISI BPR
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah
II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.
III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR
IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah
II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.
III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR
IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.
Label:
agam,
bank,
bpr,
dana,
kinali,
kinali pasaman barat,
kredit,
lubuk basung,
pasaman barat,
pasar,
syariah
Langganan:
Postingan (Atom)