Mengenai Saya

Foto saya
Orang yang bertanggungjawab
Tampilkan postingan dengan label agam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Oktober 2017

Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2018



Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) mentri, yang terdiri dari : Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :
1.     Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
2.     Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3.     Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4.     Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih
5.     Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6.     Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7.     Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8.     Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562
9.     Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
10.   Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11.   Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12.   Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13.   Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14.   Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW
15.   Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal


Rincian Cuti Bersama 2018 :
1.     Rabu, Kamis, Senin & Selasa, 13,14,18 & 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 H
2.     Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal

Selasa, 26 Mei 2009

D E P O S I T O

Salah satu bentuk investasi yang aman adalah “ Deposito “. Deposito merupakan produk Bank yang mana sistem pencairan dana nya memakai jangka waktu, seperti : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Selain dari segi keamanan deposito mempunyai nilai lebih yang lain, yaitu tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan. Di samping itu deposito juga dapat dijadikan sebagai agunan kredit.
Tujuan di jadikannya Deposito sebagai agunan kredit adalah untuk membantu nasabah yang membutuhkan dana, sementara Depositonya belum jatuh tempo. Atau bisa juga nasabah yang tidak ingin mencairkan depositonya, sementara Ybs saat itu sangat membutuhkan dana untuk membantu operasional usahanya.
Jadi untuk para nasabah yang saat ini mempunyai dana, tetapi penggunaanya tidak perlu cepat sangat disarankan untuk mempunyai rekening “ DEPOSITO “. Seandainya ada keperluan mendadak yang membutuhkan dana segar, Anda tidak perlu khawatir walaupun dana tsb tertanan dalam bentuk deposito. Anda tinggal mengajukan permohonan kredit dengan agunan deposito tersebut.
Untuk lebih jelasnya silahkan mengunjungi PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat. Semua keingin tahuan Anda Insya Allah akan terjawab.

Jumat, 22 Mei 2009

Reksos PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI

Libur Lagi ueoy ! Liburan kali ini di isi dengan nginap 1 (satu) malam di Villa Anai Resort. Setiap tahunnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI mengadakan acara Rekreasi Sosial dalam rangka menjalin silaturahmi antar keluarga besar PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI. Lumayan seru juga karena siangnya diisi dengan pertandingan tarik tambang & tangkelek panjang serta bola dangdut. Sedangkan malam hari di isi dengan permainan Kim. Semoga acara seperti ini terlaksana terus setiap tahunnya. Karena dengan adanya acara ini silaturahmi antar keluarga besar PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tetap terjalin. Amiin.

Selasa, 19 Mei 2009

T A B U N G A N

Jika Kita memiliki uang, sementara uang tersebut belum akan dipergunakan saat ini, apa yang kita bayangkan ? Tentu bayangan Kita sama, yaitu akan menyimpan dulu uang itu sampai saatnya akan dipergunakan. Dimana akan Kita simpan uang tersebut, apakah di dompet, bawah kasur, di dalam tanah atau di Bank ? Diantara tempat penyimpanan tersebut, mana yang lebih aman ? Jika jawaban Kita sama, yaitu tempat menyimpan uang agar aman adalah di Bank, maka itulah pengertian dasar dari :
“ T A B U N G A N “.
Secara sederhana “ TABUNGAN “ dapat didefinisikan : simpanan dalam jumlah tertentu yang disetorkan ke Bank & penarikannya dapat dilakukan setiap jam kerja. Selain tingkat keamanan, menyimpan uang di Bank ( MENABUNG ) mempunyai manfaat lain, seperti : mendapat bunga.
Besaran bunga tabungan tergantung ketetapan masing – masing Bank. Tetapi harus diingat, bahwasanya tingkat suku bunga tersebut tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kalau suku bunga tabungan melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), berarti tabungan tersebut tidak dijamin oleh LPS. Akibat dari tidak dijaminnya tabungan adalah jika seandainya Bank tsb bermasalah, maka tabungan kita tidak termasuk yang akan diganti oleh LPS.
Dalam hal ini, maka kita perlu mengetahui apakah Bank di sekitar kita / tempat kita menabung ikut penjaminan dari LPS atau tidak. Seperti hal nya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI yang berkantor pusat di Simpang Gudang, Manggopoh, Lubuk Basung dan berkantor cabang di Pasar Tempurung, Kinali Pasaman Barat. Bank ini sejak pertama adanya program LPS sudah ikut serta di dalamnya. Bahkan sebelum adanya LPS, yang saat itu simpanan di Perbankan dijamin oleh Bank Indonesia, PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI juga sudah ikut serta didalam penjaminan Bank Indonesia.
Untuk itu, para nasabah atau pun calon nasabah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI baik yang berada di wilayah kerja Simpang Gudang, Manggopoh Lubuk Basung (Kantor Pusat) maupun wilayah kerja Pasar Tempurung, Kinali Pasaman Barat (Kantor Cabang) maupun Kantor – Kantor Kas yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan dalam Kabupaten Agam, tidak perlu ragu ataupun takut dalam menabung. Insya Allah amanah yang Kami terima dari para nasabah akan terjaga.

Jumat, 15 Mei 2009

B P R

I. DEFINISI BPR
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah

II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.

III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR

IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.

B P R

I. DEFINISI BPR
BPR merupakan suatu Lembaga Keuangan berbentuk Bank. Sebelumnya BPR dikenal dengan nama : Lumbung Pitih Nagari, Bank Pasar, Bank Desa, dll.Badan Usaha BPR bisa berbentuk Koperasi, PT maupun PD. Sedangkan BPR itu sendiri singkatan dari “ BANK PERKREDITAN RAKYAT “. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwasanya jenis Bank terdiri dari :
a. Bank Umum ; Konvensional & Syariah
b. BPR ; Konvensional & Syariah

II. FUNGSI BPR
BPR berfungsi sebagai Lembaga Keuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito atau bentuk simpanan lainnya dan menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPR selalu diawasi oleh “ BANK INDONESIA “. Yang mana tiap tahunnya “ BANK INDONESIA “ melakukan pemeriksaan secara langsung ke BPR – BPR yang ada di seluruh Indonesia.

III. WILAYAH KERJA BPR
Dalam melaksanakan aktivitas, BPR mempunyai wilayah kerja seluas Propinsi dimana BPR tersebut berada. BPR boleh mempunyai Kantor Cabang maupun Kantor Kas asalkan masih di dalam Propinsi dimana Kantor Pusatnya berada. Dapat di contohkan di sini :
PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI.
a. Kantor Pusat : Sp. Gudang, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam - SUMBAR
Telp. 0752 – 66323 Fax : 0752 – 76111
b. Kantor Cabang : Jl. Simpang Empat – Manggopoh, Pasar Tempurung,
Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat - SUMBAR
Hp. 085835353545 / 08126777624
c. Kantor Kas : - Pasar Bawan Kec.Ampek Nagari Kab.Agam - SUMBAR
: - Jl. Raya Tiku–Padang Kec.Tanjung Mutiara, Kab. Agam
SUMBAR, Telp. 0751 – 699312
: - Jl. Rasuna Said No. 1 (Simp. BK) Kec. Lubuk Basung,
Kab. Agam – SUMBAR, Telp. 0752 – 76457
: - Ps. Koto Alam, Kec.Palembayan, Kab. Agam-SUMBAR

IV. TINGKAT KEAMANAN DANA
Dana masyarakat yang ditempatkan di BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Lembaga ini juga menjamin dana-dana nasabah yang berada di Bank Umum. Jadi untuk masyarakat yang ingin menempatkan dananya ke BPR, khususnya PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak usah takut & cemas akan kehilangan dananya seandainya Bank ini Likuidasi. Tetapi, Insya Allah PT. BPR PEMBANGUNAN NAGARI tidak akan mengalami Likuidasi, karena pertumbuhan & perkembangannya setiap tahun meningkat secara wajar bersamaan dengan pertumbuhan & perkembangan masyarakat di sekitar lokasi, nasabah & pemegang saham.