Mengenai Saya

Foto saya
Orang yang bertanggungjawab

Senin, 23 September 2013

Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2014



Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) mentri, yang terdiri dari : Mentri Agama, Mentri Tenaga Kerja & Transmigrasi, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 21 Agustus 2013 memutuskan hari libur nasional & cuti bersama tahun 2014.
Poin – poin dari keputusan tsb sbb :
1.      Penetapan 1 Ramadhan 1435 H, Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Idul Adha 1435 H ditetapkan dengan Keputusan Mentri Agama
2.      Unit kerja yg memberikan layanan langsung kepada masyarakat di pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan TLA (telekomunikasi, listrik & Air), Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Perhubungan & Unit Kerja sejenis agar mengatur penugasan karyawan pada hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2014
3.      Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi Hak Cuti Tahunan Karyawan
4.      Pelaksanaan Cuti Bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing – masing
5.      - Jadwal Libur Nasional 2014 sbb :
a.       Rabu, 1-1-2014                       : Tahun Baru 2014
b.      Selasa, 14-1-2014                   : Maulid Nabi Muhammad SAW
c.       Jum’at, 31-1-2014                   : Tahun Baru Imlek
d.      Senin, 31-3-2014                     : Hari Raya Nyepi
e.       Jum’at, 18-4-2014                   : Wafat Isa Almasih
f.        Kamis, 1-5-2014                     : Hari Buruh Internasional
g.       Kamis, 15-5-2014                   : Hari Raya Waisak
h.       Selasa, 27-5-2014                   : Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
i.         Kamis, 29-5-2014                   : Kenaikan Isa Almasih
j.        Senin – Selasa, 28,29-7-2014 : Hari Raya Idul Fitri 1435 H
k.      Minggu, 17-8-2014                  : Hari Kemerdekaan RI
l.         Minggu, 5-10-2014                  : Hari Raya Idul Adha 1435 H
m.     Sabtu, 25-10-2014                  : Tahun Baru 1436 H
n.       Kamis, 25-12-2014                 : Hari Raya Natal

-         Jadwal Cuti Bersama 2014, sbb :
a.       Rabu, Kamis, 30,31-07-2014
dan Jum’at, 1-8-2014               : Hari Raya Idul Fitri 1435
b.   Jum’at, 26-12-2014                 : Hari Raya Natal

Demikian rangkuman dari SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (tiga) Mentri yang didapat. Semoga Informasi ini bisa digunakan seperlunya.

Sumber : SKB 3 (tiga) Mentri tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2014

Kamis, 25 Juli 2013

Aturan main dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

1. Yang mendapatkan THR adalah kary/ti yg telah bekerja minimal 3 (tiga) bulan dlm perush tsb 2. Besaran THR adalah sebesar minimal 1 (satu) kali gaji bagi kary/ti yg telah bekerja minimal 12 (dua belas) bulan berturut – turut 3. Bagi yg masa kerjanya kurang dari 12 (dua belas) bulan & lebih dari 3 (tiga) bulan besaran THR dihitung secara proporsional 4. Waktu pembayaran THR paling lambat H -7 dari hari raya 5. Bagi perusahaan yg tdk mampu membayarkan THR sebagaimana mestinya dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan 2 (dua) bulan sebelum hari raya. 6. Bagi yg melanggar ketentuan mengenai THR dapat dikenakan pidana berupa kurungan dan denda. Sumber : Permenaker 4/1994

Jumat, 20 Juli 2012

Hari Libur Nasional 2013

Penetapan hari libur nasional 2013 melalui SKB yang ditandatangani Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Sekjen Kemenag Bahrul Hayat di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012), ditetapkan hari libur nasional tahun 2013 sebagai berikut; Hari libur nasional 2013: 1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari 2. Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari 3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari 4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret 5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret 6. Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 19 Mei 7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei 8. Isra' Mi'raj pada Kamis 6 Juni 9. Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus 10.Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus 11.Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober 12.Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November 13.Hari Raya Natal Rabu 25 Desember Sedangkan jadwal cuti bersama tahun 2013: 1. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus 2013 2. Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober 2013 3. Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember 2013

Kamis, 12 Juli 2012

SHALAT DHUHA

Ditengah – tengah kesibukan Kita sehari – hari ternyata ada satu amalan yg sangat baik dilakukan. Mungkin sebagian dari Kita sudah mengetahui hal ini & bahkan sudah ada yang melaksanakannya. Tetapi sebagian lagi dari mungkin sebaliknya. Amalan yg Saya maksudkan di sini adalah SHALAT SUNAT DHUHA. Semoga setelah membacanya Kita semua mau melaksanakan amalan yg sangat baik ini. Di sini Saya coba rangkum agar Kita lebih simple mempelajarinya. Silahkan dinikmati : (Sumber dari buku “Jamaah Mabruro”) 1. Waktu : Sejak Terbit Matahari sampai dengan akan masukknya matahari di titik atau sekitar pukul 07.00 s/d 11.00 BBWI. 2. Jumlah Rakaat : 2 s/d 12 rakaat 3. Niat : Usholli Sunnatadh dhuha Rok’ataini Lil laahi ta’aalaa 4. Surat yg Dibaca : a. S.Asy - Syamsu. b. S.Al - Lailu. atau a. S.Adl - Dhuha b. S.Asy – Syarch (Boleh juga surat yg sudah Kita hafal, spt : Al Kafirun, Ahad, dll. 5. Hikmahnya : a. Diampuni kesalahan & dosanya. b. Dilapangakan usaha - rezekinya. c. Dimantapkan iman dan takwanya. 6. Doa setelah sholat dhuha adalah sebagai berikut : Allahumma innad dhuhaa – A dhuha uka, Wal jamaala jamaa-luka, Wal bahaa-a bahaa-uka, Wal qudrota qudrotuka, Wal quwwaata quwwatuka, Wal Ishmata ishmatuka. Allahumma inkaana rizqi fis-samaa-i fa-anzilhu, wainkaana fil-ardli fa akhrijhu, Wainkaana mu’siron fayassirhu, Wainkaana ba’iidan faqorribhu, Wainkaana charooman fathohhirhu, Bichaqqi dhuhaaika, wajaamalika, wabahaaika, waqudrotika, waquwwatika, waishmatika, aatini maa’ataita ‘ibaadakash-sholichiin. (Ya Allah sesungguhnya waktu dhuha adalah dhuha-Mu, dan keindahan adalah keindahan-Mu, dan kebagusan adalah kebagusan-Mu, dan kemampuan adalah kemampuan-Mu, dan kekuatan adalah kekuatan-Mu, serta perlindungan adalah perlindungan-Mu. Ya Allah apabila rizqiku berada dilangit maka mohon turunkanlah, bila di bumi mohon keluarkanlah, bila sulit mudahkanlah, bila jauh dekatkanlah, dan bila haram bersihkanlah, dengan haq dhuha-Mu, keindahan-Mu, kebagusan-Mu, kemampuan-Mu, kekuatan-Mu dan perlindungan-Mu, berikanlah kepadaku apa saja yang Engkau berikan kepada hamba-hambaMu Yang sholeh) 7. Rahasia dan Keutamaan shalat Dhuha menurut Hadits, diantaranya : a. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda: “Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim). b. Ghanimah (keuntungan) yang besar Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata: Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang.Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!”. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?” Mereka menjawab; “Ya! Rasul saw berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666) c. Sebuah rumah di surga Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw: “Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Shahih al-Jami`: 634) d. Memeroleh ganjaran di sore hari Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata: Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339). Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika” (Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”). e. Pahala Umrah Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…” (Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna..” (Shahih al-Jami`: 6346). f. Ampunan Dosa “Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)

Jumat, 22 April 2011

DEBT COLLECTOR

Akhir-akhir ini seluruh media sering menyorot tentang DEBT COLLECTOR. Pemberitaan dimana-mana menayangkan tentang keburukan dari DEBT COLLECTOR. Hal ini terjadi karena DEBT COLLECTOR dari salah satu Bank Umum menjalankan tugasnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahkan dikabarkan perbuatan yang dilakukan DEBT COLLECTOR tsb sangat berbahaya shg telah menghilangkan nyawa orang lain. Berita ini diekspos besar2 an oleh media & bahkan ada pula yg menyediakan komentator dalam pemberitaan tersebut.
Untuk kasus di atas memang sangat disayangkan kenapa hal tsb bisa terjadi. Dan saat ini pihak dari Bank tsb telah menjalani proses hukum. Tapi yang perlu diperhatikan dan perlu pula kita pertanyakan, kenapa ada yg namanya DEBT COLLECTOR dalam suatu badan usaha, apakah itu Bank maupun Leasing. Apa sebenarnya tugas mereka & apa target kerja mereka sehingga mereka itu dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasannya. Karena walau bagaimanapun DEBT COLLECTOR tsb juga makan gaji alias anak buah orang atau dengan kata lain mereka itu adalah pekerja.
Kalau kita kaji lebih dalam lagi DEBT COLLECTOR itu adalah pekerjaan yang sah & halal asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan & tidak melanggar norma & aturan yg ada. Cuma kalau kita lihat dari pemberitaan yg banyak ditayangkan saat ini seolah – oleh DEBT COLLECTOR itu usaha yg dilarang & “ TABU “ untuk dilakukan. Dalam hal ini DEBT COLLECTOR disudutkan & dirugikan, padahal mereka hanya melaksanakan pekerjaan dengan kata lain mencari nafkah dari profesi tersebut. Cuma yang perlu ditekankan benar di sini adalah DEBT COLLECTOR yang dimaksud adalah yang sesuai dengan aturan & norma yang ada. Karena tugas mereka hanyalah menagih hutang bukan untuk menakuti, menyiksa apalagi berbuat yg sampai menghilangkan nyawa orang lain. Seorang DEBT COLLECTOR yang profesional akan menjalankan tugasnya sesuai dengan kepiawaiannya dalam menagih hutang tanpa menyakiti orang lain. Dan satu hal yang sangat penting sekali diperhatikan adalah, DEBT COLLECTOR tidak akan ada seandainya semua nasabah tidak menunggak atau memenuhi kewajiban pinjamannya.
Yang kita dengar sekarang kan seolah – olah membenarkan nasabah menunggak atau kalau ada yang menunggak dibiarkan saja sampai mereka berkeinginan menyelesaikan kewajibannya. Saya bisa berkata seperti ini karena spt inilah fenomena yang didapat didaerah sekarang ini. Untuk daerah yg dalam tanda kutip AWAM, mereka hanya bisa menelan berita yg ada tanpa mencerna apa hikmah dibelakang berita tsb. Yg mereka tangkap hanya kalau menunggak tdk boleh ditagih & barang2 nya tdk boleh disita. Karena ini yg mereka tangkap, mereka akan mempertahankan prinsip tsb semaksimal mungkin & akhirnya akan terjadi perselisihan yg akan berdampat pada keributan dilapangan. Ini yg sangat disesalkan sekali seandainya terjadi dilapangan.
Untuk itu sangat diharapkan sekali kepada media u/ menjelaskan hal ini secara jelas & lugas dari semua sisi. Bukan hanya dari sisi nasabah / konsumen saja yg diberitakan. Tapi beritakan / informasikan juga lah mengenai perusahaan & profesi DEBT COLLECTOR tsb, spt :
- Bagaimana suatu Bank yg harus menjalankan kepercayaan nasabahnya dalam mengelola dana mereka shg Bank tsb tdk kolaps. Kalau banyak yg menunggak tentu Bank tersebut akan rugi.
- Bagaimana suatu Bank harus mensejahterakan karyawannya, karena kalau banyak yg menunggak & Bank tsb kolaps maka akan terjadi penambahan pengangguran
- Bagaimana suatu Bank harus berlaba yg tinggi krn dgn laba yg tinggi maka pajak yg mereka bayar juga tinggi & otomatis akan menambah pendapatan negara.
Banyak hal lagi yg bisa diberitakan dari sisi perusahaan atau produsen. Kalau pemberitaan sdh seimbang antara pihak konsumen & produsen, masyarakat akan sadar bahwa mereka juga punya Kewajiban. Bukan hanya punya Hak saja yang kadang2 mereka pergunakan secara sewenang2 tanpa memikirkan Hak dari Produsen yg notabene merupakan Kewajiban dari Konsumen tsb.
Jadi kesimpulannya adalah, untuk kasus DEBT COLLECTOR NAKAL kita sepakat itu harus dihapuskan bahkan diberikan sangsi yg tegas. Dan untuk konsumen diharapkan kesadarannya terhadap Kewajiban mereka & jangan MEMANCING DI AIR KERUH. Kita menyadari kehidupan tidak selalu berjalan mulus. Dalam menjalankan roda usaha, konsumen kadang2 terkendala terhadap sesuatu hal yg akan berdampak pada Kewajibannya di Bank. Kalau ini terjadi, datanglah langsung ke Bank untuk mendiskusikannya bukan malah lari kalau dikunjungi orang Bank. Bahkan ada yg menyambut orang Bank dengan dengan TS (Tangkai Sapu bukannya Teh Es). Sesuai dengan pepatah Minang “ NDAK ADO KUSUIK NAN NDAK KA SALASAI / TIDAK ADA KUSUT YANG TIDAK BISA DISELESAIKAN “ asal terjadi komunikasi yg baaik dari kedua belah pihak. Trims.